Legalitaskita adalah penyedia jasa perizinan usaha terpercaya di Jakarta – layanan kami termasuk pembuatan / pendirian CV, PT, Yayasan, pengurusan Izin Impor, SIUJK, pendaftaran merek, sewa virtual office Jakarta dan lainnnya.
Kantor virtual (atau perusahaan virtual) mengacu pada perusahaan yang mungkin belum memiliki lokasi tetap. Dimana perusahaan tersebut memiliki fungsi untuk menyediakan barang dan jasa kepada pelanggan. Kegiatannya bergantung pada Internet untuk pertukaran dokumen, konferensi video untuk rapat dan telepon seluler untuk dapat tetap berkomunikasi.
Bisnis atau perusahaan yang memerlukan alamat bisnis legal tapi masih belum sanggup memiliki kantor tetap.
Kantor virtual memungkinkan bisnis memiliki banyak manfaat kantor fisik seperti memiliki alamat bisnis yang legal tetapi tanpa ruang atau meja aktual.
Kurang lebih 3 – 10 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.
Konsultan kami selalu siap menanggapi pertanyaan Anda. Hubungi kami Senin – Jum’at (09.00 – 18.00).
Kami selalu memberikan harga dan pelayanan terbaik. Jadikan legalitaskita sebagai pilihan utama mitra pendirian usaha Anda. Berkarir bersama kami.
Hak Cipta 2024 PT Legalitas Indo Utama. Legalitaskita adalah merk terdaftar, penggunaan nama selain oleh PT Legalitas Indo Utama dapat dikenakan sanksi hukuman. Legalitas kita bukan firma hukum atau pengganti pengacara atau firma hukum. Penggunaan Legalitas Kita tunduk pada Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi kami.