Apa saja bidang usaha yang memerlukan izin lanjutan?
Dengan hadirnya OSS dan perizinan usaha berbasis risiko, mengurus izin usaha jadi semakin mudah. Bahkan, untuk jenis usaha berisiko rendah, cukup dengan NIB saja sudah bisa beroperasi secara legal.
Namun, tentunya ada bidang usaha yang membutuhkan izin lanjutan, terutama yang memiliki risiko menengah-tinggi.
Artikel ini akan mengulas:
- 10 bidang usaha yang membutuhkan izin lanjutan,
- Izin lanjutan apa saja yang diperlukan untuk bidang usaha tersebut.
Untuk Anda yang ingin membuka usaha tertentu, baca sampai akhir agar tahu apakah bidang usaha Anda termasuk di dalamnya.
Pertambangan dan ESDM sebagai Bidang Usaha yang Memerlukan Izin Lanjutan

Bidang usaha pertambangan atau energi dan sumber daya mineral ini memiliki dampak ekologis yang luas. Karena itu, pertambahan dan ESDM merupakan bidang usaha yang memerlukan izin lanjutan.
Tergantung jenis usaha pertambangan yang Anda buka, Anda mungkin akan perlu izin lingkungan berupa pembuangan air limbah dan pengelolaan limbah B3.
Konstruksi

Konstruksi termasuk salah satu bidang usaha yang memerlukan izin lanjutan karena berkaitan dengan keselamatan banyak orang.
Badan usahanya wajib mengantongi sertifikat badan usaha, sedangkan penanggung jawab teknisnya juga harus memiliki sertifikat keterampilan/keahlian.
Setelah itu, perusahaan baru bisa mengajukan untuk mendapatkan izin usaha jasa konstruksi agar bisa mengikuti dan menjalankan proyek konstruksi.
Telekomunikasi dan Informatika

Usaha bidang telekomunikasi memiliki risiko yang menengah-rendah. Meski begitu, telekomunikasi merupakan bidang usaha yang memerlukan izin lanjutan terkait dengan kemampuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan sistem elektronik.
Jika Anda ingin menyelenggarakan jasa telekomunikasi, pertama Anda harus membuat NIB melalui OSS. Setelah itu, mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi melalui laman layanan.kominfo.go.id.
Setelah melalui Uji Laik Operasi, Anda akan mendapatkan surat keterangan Laik Operasi. Dengan surat tersebut, Anda bisa mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan sistem elektronik melalui OSS RBA.
Keuangan

Keuangan juga merupakan bidang usaha yang memerlukan izin lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan. Contoh usahanya meliputi asuransi, pasar modal atau investasi, bank, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (termasuk fintech).
Adapun untuk hal terkait penyelenggaraan jasa pembayaran, maka perlu mengurus izin lanjutan dari Bank Indonesia.
Kesehatan

Industri kesehatan memiliki dampak terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Karena itu, kesehatan juga termasuk bidang usaha yang memerlukan izin lanjutan untuk memastikan pelaku usaha tersebut memiliki kemampuan menyelenggarakan usaha tersebut.
Tergantung jenis layanan kesehatan yang tersedia, izin usaha kesehatan ini bisa berasal dari tingkat kementerian, Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II.
Pendidikan

Usaha di bidang pendidikan seperti pendirian lembaga kursus dan pelatihan serta sekolah swasta berkaitan dengan Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan Daerah.
Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk badan usaha yang mendirikan lembaga pendidikan tersebut.
Setelah NIB ada, baru mengurus izin pendirian lembaga pendidikan ke dinas pendidikan dan akreditasi/sertifikasi ke badan terkait.
Transportasi dan Logistik

Pelaku usaha di bidang transportasi dan logistik perlu mendapatkan izin lanjutan berupa Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Surat ini dikeluarkan oleh gubernur untuk perusahaan dalam negeri. Pengurusannya melalui dinas perhubungan tingkat daerah atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Adapun jika investornya dari luar negeri, maka pengurusan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal jika investornya dari luar negeri.
Pariwisata

Usaha pariwisata meliputi perhotelan, catering, resto dan pusat perbelanjaan, taman rekreasi, studio dan galeri. Tergantung tingkat risikonya, untuk risiko sedang dan menengah rendah, cukup dengan NIB saja sudah bisa beroperasi.
Untuk risiko menengah-tinggi, setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan standarisasi dan sertifikasi di bidang masing-masing. Persyaratan standar ini minimal harus didapat 1 tahun setelah NIB keluar.
Setelah mendapatkan, pelaku usaha dapat meng-update NIB yang dimiliki dengan persyaratan tersebut.
Pertanian dan Perikanan

Sesuai tingkat risikonya, usaha bidang pertanian dan perikanan juga membutuhkan izin lanjutan.
Untuk perizinan pertanian, Anda mungkin perlu mendapatkan surat keterangan lokasi untuk mengajukan izin lingkungan dan izin usaha pertanian. Kalau usahanya di bidang pembibitan, Anda mungkin perlu mengajukan izin varietas dan izin edar.
Adapun untuk perikanan, Anda mungkin perlu mengajukan PB-UMKU Surat Izin Usaha Perikanan yang terintegrasi dengan SILAT dari KKP.
Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan

Bidang usaha ini mencakup pengelolaan hutan serta produksi kayu dan non kayu untuk industri, baik yang melalui pemrosesan maupun tidak.
Karena risikonya yang tergolong tinggi terhadap lingkungan, maka pelaku usaha di bidang ini perlu mengurus izin lanjutan berupa Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Karena luasnya cakupan KBLI 2020, mungkin ada lagi bidang usaha yang memerlukan izin lanjutan yang belum disebutkan. Jika masih ragu, Anda bisa berkonsultasi dengan LegalitasKita.com.
Kami menyediakan layanan pengurusan izin usaha dan izin lanjutan usaha yang Anda butuhkan. Hubungi kami kami untuk mendapatkan konsultasi gratis.
