Memahami apa itu lapor BO merupakan hal wajib bagi setiap pemilik dan pengelola bisnis. Meski istilah ini terdengar baru, tapi tujuan dan konsekuensinya terhadap hukum tidaklah main-main.
Ini karena kewajiban pelaporan BO (Beneficial Owner) memiliki kaitan dengan tindak pidana penghindaran pajak, pencucian uang, dan terorisme. Karena itu, pemerintah pun mewajibkan setiap korporasi melaporkannya.
Artikel ini akan mengulas lengkap tentang:
- Apa itu lapor BO dan tujuannya,
- Dasar hukum lapor BO dan sanksinya,
- Kriteria pemilik manfaat yang harus dilaporkan,
- Tata cara lapor pemilik manfaat.
Simak infonya sampai selesai.
Lapor BO dan Tujuannya
Lapor BO adalah kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) dari korporasi.
Tujuan dari kebijakan ini yaitu untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut sering menggunakan korporasi sebagai kendaraannya.
Dasar Hukum dan Sanksinya
Dasar hukum pelaporan beneficial owner mengacu pada Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Peraturan ini juga mengacu pada standar internasional yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
FATF adalah lembaga yang bertugas untuk menetapkan kebijakan global dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Selanjutnya, Perpres ini diperjelas lagi melalui:
- Permenkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan, dan
- Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan.
Sanksi jika tidak lapor BO adalah pemblokiran akses korporasi pada sistem administrasi badan hukum (SABH), aplikasi bo.ahu.go.id, dan OSS.
Pemblokiran ini berlaku bagi korporasi yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Ditjen AHU Kemenkumham tentang Penyampaian Data dan Informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Apa dampaknya?
Pemblokiran ini dapat berdampak buruk bagi korporasi. Proses perubahan anggaran dasar, perpanjangan izin usaha, serta penyesuaian data usaha bisa terhambat.
Selain itu, pemblokiran ini juga dapat mempengaruhi reputasi dan kepercayaan publik terhadap korporasi.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur sanksi bagi korporasi yang memiliki risiko terkait tindak pidana pencucian uang dan terorisme. Sanksi bervariasi sesuai tingkat risiko dari menengah ke sangat tinggi.
Dalam Permenkumham No. 21 Tahun 2019 pasal 12, termuat sanksi bagi korporasi yang tidak menjalankan rekomendasi hasil lapor BO, yaitu:
- Pemblokiran akses korporasi dalam AHU (Administrasi Hukum Umum) Online,
- Rekomendasi menteri kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha untuk menunda, mencabut, atau membatalkan izin usaha tersebut.

Kriteria Pemilik Manfaat
Pemilik manfaat atau beneficial owner adalah orang perseorangan yang memiliki wewenang, hak, dan keuntungan dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di antara wewenang yang dimaksud seperti menunjuk dan memberhentikan direksi, komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas korporasi.
Secara lengkap, kriteria pemilik manfaat dari korporasi yang harus dilaporkan yaitu:
- Memiliki saham, hak suara, serta menerima keuntungan lebih dari 25%,
- Berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris,
- Berwenang mengendalikan perusahaan tanpa membutuhkan otorisasi dari pihak manapun,
- Menerima manfaat dari korporasi,
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham korporasi tersebut.
Tata Cara Lapor Beneficial Owner
Untuk dapat membuat laporan Beneficial Owner, korporasi wajib memenuhi syarat dan melakukan prosedur berikut:
Syaratnya yaitu memiliki akun pada aplikasi AHU Pemilik Manfaat.

Anda bisa melakukan registrasi dengan mengunjungi laman https://bo.ahu.go.id/, lalu mengisi data yang sistem minta, seperti: NPWP, NIK, nama lengkap, username, dan email.

Selanjutnya, lakukan aktivasi akun dengan mengklik email yang telah dikirim ke alamat Anda.
Setelah aktivasi berhasil, login ke dalam sistem menggunakan username dan password yang bisa Anda temukan di dalam email sebelumnya.
Prosedur lapor BO selanjutnya yaitu melaporkan daftar penyampaian data pemilik manfaat melalui menu yang tersedia. Ini hanya bisa Anda lakukan satu kali.
Setelah laporan pertama berhasil, menu Perubahan dan Pengkinian akan aktif. Menu ini bisa Anda gunakan untuk melakukan perubahan atau update pada data pemilik manfaat korporasi.
Detail lengkapnya, langkah demi langkah, bisa Anda lihat di Panduan Lapor BO AHU.
Sudah jelaskah bagi Anda tentang apa itu lapor BO? Jika butuh bantuan untuk hal ini, Anda dapat menghubungi LegalitasKita.com. Dapatkan layanan bantuan hukum dan perpajakan untuk perusahaan Anda secara profesional, nyaman, dan praktis.
